Wajib Pasang Nopol Merah, Jangan Ada Upaya Mengaburkan dan Menyalahgunakan!

Wajib Pasang Nopol Merah, Jangan Ada Upaya Mengaburkan dan Menyalahgunakan!-ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hampir dipastikan, seluruh desa di Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, telah menyelesaikan tahapan pengadaan motor dinas desa. 

Motor dinas operasional desa itu, berasal dari pengadaan TA 2024 dari sumber anggaran bantuan keuangan APBD Bengkulu Utara melalui rekening desa. 

Sebagai inventaris desa dan aset dinas, motor ini wajib mengenakan nomor polisi atau nopol berwarna merah. 

Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, mengingatkan seluruh Kades selalu pimpinan yang bertanggungjawab di tingkat desa. 

BACA JUGA:Gunakan Motor Dinas Desa Sesuai Peruntukan, Jangan Sampai Viral!

BACA JUGA:Motor Dinas Matic atau Manual, Pajak Dibebankan ke Desa

Agar dapat memfungsikan motor dinas untuk mendukung kegiatan pembangunan, pelayanan dan kinerja pemerintah desa. 

Sebagai kepala desa, kata Camat, harus bertanggungjawab penuh atas keberadaan dan fungsi aset dinas tersebut.

Salah satunya, memastikan bahwa motor dinas desa ini, digunakan sebagaimana fungsi dan peruntukannya sesuai dengan ketentuan dan aturan. 

Selanjutnya, kata camat, kades juga wajib memastikan, motor dinas itu menggunakan nopol warna merah dan terpasang sebagaimana mestinya. 

"Jangan ada upaya mengaburkan warna nopolnya, apalagi sampai disalahgunakan bukan pada peruntukan yang sesuai ketentuan," ujar camat.

BACA JUGA:Akhir Tahun, Fisik Motor Dinas Kades Masih Samar-samar

BACA JUGA:Motor Dinas Kades Clear, Tinggal Menunggu Pembayaran

Lebih jauh, camat juga mengimbau agar kades dan para perangkat desa dapat memberikan pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap penggunaan motor dinas itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan