BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr. E. H. Rosjonsyah. Menargetkan peningkatan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
"Terutama dalam hal penyusunan pelaporan kinerja perangkat daerah," ungkap Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, M.Si. Dalam arahannya saat workshop yang digelar Biro Organisasi Setdaprov Bengkulu dan diikuti perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov. Menurutnya, melalui workshop ini diharapkan dapat menguatkan aspek pelaporan kinerja dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih teknis. Agar pelaporan kinerja dapat disusun dengan baik sesuai pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Laporan kinerja merupakan pertanggungjawaban perangkat daerah, yang menggambarkan capaian kinerja setiap tahunnya. Jadi, pelaporan kinerja merupakan bagian dari sistem yang tidak bisa dilupakan sehingga diperlukan data, informasi dan analisa yang tepat," tegas Nandar. Lebih jauh disampaikannya, untuk menguji data informasi sesuai mekanisme penyusunan laporan kinerja perangkat daerah. Maka dilakukan review oleh aspek regulasi dalam hal ini Inspektorat Provinsi Bengkulu. Optimalisasi manajemen kinerja, terus dilakukan baik dari sisi prasarana, peningkatan SDM, maupun sistem penunjang lainnya. BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Masyarakat Perkuat Silatuhrahmi "Jika sistem ini berjalan dengan baik, akan terus meningkatkan nilai SAKIP Provinsi Bengkulu. Jadi ikuti Workshop ini dengan baik, sehingga kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah meningkat. Sajikan data secara lengkap dari masing-masing OPD, sehingga nantinya mempengaruhi peningkatan nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Bengkulu," pintanya. Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Bengkulu, Edi Susanto menyampaikan. Workshop ini bertujuan guna meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu. Sesuai dengan mekanisme ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. "Kita ingin pencapaian kinerja setiap perangkat daerah dapat tergambar dengan baik dan memberikan pemahaman terhadap pelaporan kinerja perangkat daerah, karena mulai tahun 2023 dilaksanakan secara online," demikian Edi. (tux)
Kategori :