BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak
Pasal Cabul dalam UUPA
Sekadar menginformasikan, Pasal 76E UU PA menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82, ayat (1), menjelaskan soal ancaman hukumannya. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
5 Objek Hukum Dengan Ancaman Penjara Lebih Lama
Selain pelaku asusila terhadap anak, paling singkat dipidana 5 tahun penjara, sehingga seorang ASN bisa dipecat dari statusnya.
UUPA juga mengatur adanya penambahan sanksi penjara bagi pelaku. Hal itu ditegas dalam Pasal 82 ayat (2) yang berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).