Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat

Minggu 29 Sep 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Pengawasan Dispensasi Kawin Harus Dilakukan 

Pencerdasan masyarakat, agar tidak dikotomi oleh pemaknaan atau nalar hukum sesat, lanjut Julisti, harus dilakukan. Bahkan, dia menilai langkah ini masuk dalam mitigasi persoalan di sektor hulu kasus amoral yang kini kian saja mengkhawatirkan. Baik dari sisi jumlah. Juga dari sisi pelakunya.

"Perbuatan cabul yang dimaknai suka sama suka, adalah penalaran sesat di masyarakat. Masyarakat harus terus diedukasi. Ini menyikapi tengah mengkhawatirkannya kasus asusila yang mendera anak," tegasnya.

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

Lebih jauh, Julisti juga mengkhawatirkan adanya peluang pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur, setelah mendapatkan kata sepakat berdamai, kemudian melanjutkan upayanya dengan menempuh jalur hukum yang dibenarkan yakni permohonan dispensasi kawin. 

"Modus semacam ini, patut menjadi kekhawatiran bersama. Karena setelah ada putusan pengadilan yang menginjinkan seorang anak dibawah umur itu menikah, maka peluang lepas dari jerat hukum pelaku amoral terbuka," ungkapnya. 

"Begitu sudah dinikahi, ditinggal pergi. Atau dicerai. Siapa yang bisa menjamin, kekhawatiran semacam ini tidak terjadi?" susulnya lagi, mengedukasi. 

Dengan adanya sinyalemen praktik buruk pelaku asusila, menggunakan jalur-jalur dispensasi kawin, Julisti juga meminta agar mekanisme tindak lanjut sebuah permohonan dispensasi kawin benar-benar disikapi dengan aturan yang berlaku oleh Pengadilan Agama. 

BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila

BACA JUGA: Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral

"Kita yakin pengadilan agama, pasti mendukung penyelamatan anak. Sehingga akan menilik ke belakang, penyebab sebuah permohonan dispensasi kawin ini masuk ke pengadilan. Ketika ditemukan unsur "memanfaatkan" aturan, maka PA harus menolaknya," tegas Julisti.

Serukan Pembatasan Akses Internet dan Smartphone 

Edukasi hukum yang menurut Listi, dipandang kurang maksimal tersampaikan di masyarakat. Persoalan amoral yang kini begitu mengerikan, ditengarainya paralel dengan kemudahan mengakses internet, khususnya di kalangan anak melalui smartphone atau telepon pintar. 

"Harus dimulai dari kita. Diimplementasikan pula di sekolah-sekolah. Bahkan, kami menilai sudah perlu dilakukan kampanye lepas dari handphone dalam setiap pekannya sebagai upaya bersama, tidak salah untuk dilakukan," Listi menyeru.

BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Kategori :