Oknum Guru di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat dari ASN

Jumat 27 Sep 2024 - 10:26 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelakuan guru dan murid di Gorontalo, menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Indonesia. 

Sejak kemarin, jagad maya tengah viral lantaran kelakuan oknum guru di sebuah sekolah di Provinsi Gorontalo, lantaran terekam kamera melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang murid perempuan. 

Kelakuan sang oknum guru pada sebuah ruangan itu, dikabarkan sengaja direkam oleh sejawat korban, alih-alih untuk menjadikan bukti kelakuan sang guru kepada istrinya yang sudah kebablasan. 

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyampaikan soal viral adegan mesum guru dan murid tersebut. Maka persoalan yang kian mencoreng dunia pendidikan yang kini kerap menjadi lokus tindak asusila, tengah ditangani kepolisian. 

BACA JUGA:PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding

BACA JUGA:Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun

"..... alasan merekam adalah untuk memberi tahun istri guru tersebut, bahwa kelakuannya sudah melampaui batas," ungkap Deddy dilansir dari detik.com.  

Polisi menegasi, oknum guru berinisial DH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan yang sudah dilakukan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengajak korban menjalin hubungan khusus. 

Konon, untuk melancarkan aksi tidak senonohnya, DH acap memberikan perhatian lebih kepada korban. 

Pengacara yang juga Pemerhati Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu, Julisti Anwar, SH, menegaskan apapun dalih pelaku kejahatan asusila terhadap anak, semisal tidak ada paksaan atau suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. 

BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia

BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Menurut Listi, penjelasan semacam ini harus didengungkan. Karena bukan tidak mungkin, banyak pelaku kejahatan amoral terhadap anak, menggunakan dalih-dalih semacam ini yang kemudian berujung damai. 

"Karena modusnya adalah suka sama suka. Ini adalah penalaran sesat yang harus diberangus di masyarakat. Masyarakat harus terus diedukasi. Ini menyikapi tengah mengkhawatirkannya kasus asusila yang mendera anak. Walaupun, banyak faktor yang menyebabkannya. Salah satunya adalah smartphone," ujar Julisti, kemarin. 

Lebih jauh, Julisti juga mengkhawatirkan adanya peluang pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur, setelah mendapatkan kata sepakat berdamai, kemudian melanjutkan upayanya dengan menempuh jalur hukum yang dibenarkan yakni permohonan dispensasi kawin. 

Kategori :