BACA JUGA:Industri Kelapa Indonesia, dari Kebun Rakyat hingga Pasar Dunia
Di samping itu, program restrukturisasi mesin/peralatan TPT juga memiliki dampak positif terhadap efisiensi proses dan peningkatan produktivitas.
Pada tahun 2024 ini, Kemenperin memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan TPT.
Upaya selanjutnya untuk memperkuat daya saing industri TPT dijalankan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI) Kemenperin dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan industri, salah satunya dalam bentuk Forum Komunikasi yang digelar di Bandung beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 150 stakeholder yang mewakili ekosistem industri TPT tersebut membahas strategi peningkatan daya saing dan menciptakan peluang-peluang baru yang mampu menembus pasar global.
BACA JUGA: Kawasan Industri Terpadu Batang Semakin Menggeliat
BACA JUGA:Investasi dan Penggunaan Produk Lokal Dorong Industri Surya Nasional
Dalam kesempatan itu, Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengingatkan, masih banyak potensi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh industri TPT.
Potensi besar yang dimaksud sesungguhnya adalah pasar dalam negeri yang besar, yang seharusnya mampu mendongkrak pembelian produk tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri.
Kebijakan pemberlakuan TKDN pada belanja barang dan jasa pemerintah telah memberikan hasil signifikan.
Pada 2024, anggaran belanja modal dan belanja barang pada APBN dan APBD mencapai Rp1.223,37 triliun, angka ini adalah peluang pasar bagi industri TPT yang harus dimanfaatkan.
BACA JUGA:PDB Triwulan II-2024 Melonjak: Industri Pengolahan Jadi Motor Ekonomi
BACA JUGA:Optimalkan Belanja Pemerintah, Kunci Pemulihan Industri Manufaktur Nasional
Perlindungan Pasar Domestik
Menyoal perlindungan industri TPT di dalam negeri melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.