RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menghadapi tantangan yang berat dalam beberapa tahun terakhir.
Mengingat semakin besarnya volume impor TPT serta beberapa pabrik tekstil di sejumlah daerah tutup. Di satu sisi, ekspor TPT cenderung menurun.
Untuk itu, menyikapi situasi kian melemahnya kinerja industri TPT, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalankan setidaknya empat strategi pemulihan industri tekstil nasional.
Pemerintah menegaskan, industri tekstil dan produk tekstil masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional.
BACA JUGA:Industri Tekstil dan Pakaian Tumbuh Makin Positif
BACA JUGA:Angin Segar Industri Tekstil IndonesiaSampai awal tahun ini masih memiliki kontribusi ekspor senilai USD5,76 miliar serta menyerap tenaga kerja hingga 3,87 juta orang.
Kinerja industri TPT tahun 2020--2024 sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti efek pandemi Covid-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia seperti perang Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok.
Empat strategi Kemenperin tersebut adalah, pertama, menciptakan sumber daya manusia (SDM) industri yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif.
Kedua, mendukung ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing.
BACA JUGA: Industri Kerajinan Tangan Indonesia Menembus Pasar Internasional
BACA JUGA:Surplus Neraca Dagang dan Ekspansi Industri Manufaktur, Optimisme Ekonomi Indonesia 2024
Hal ketiga, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional untuk menghadapi persaingan pasar global.
Strategi keempat adalah memberikan kemudahan akses bagi industri dalam mendapatkan bahan baku produksi TPT.
"Solusi atas permasalahan jangka pendek industri TPT antara lain pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas hingga pengawasan penjualan produk tersebut di marketplace dan media sosial, implementasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sektor industri TPT, serta aktif mengenakan instrumen tariff barrier dan non-tariff barrier sebagai perlindungan industri TPT dalam negeri," ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita.
BACA JUGA:Potensi Mineral Indonesia, Kunci Sukses di Industri Kendaraan Listrik