PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..
PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gerakan sejumlah masyarakat desa Tanjung Karet, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara berbuah komitmen manis dengan PT Putra Maga Nanditama (PMN).
Mediasi antar kedaunya, dilakukan dengan kepala dingin di kantor Desa Tanjung Karet pada hari Jumat, 20 Desember 2024.
Priska, koordinator lapangan saat dikonfirmasi RU mengungkapkan bahwa pihak PT PMN akan mengabulkan sekuluruh tuntutan dari pihak masyarakat yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi.
Enam poin tuntutan akan dipenuhi oleh PT PMN telah ditandatangi oleh berbagai pihak terlibat, yakni pihak PT PMN, Kepala Desa, dan 3 perwakilan dari demonstran.
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
"Alhamdulillah, 6 poin tuntutan kami dipenuhi,"ujar Priska.
1. Tuntutan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Karet, PT PMN menerima masyarakat tanjung karet untuk bekerja di PT PMN sesuai kebutuhan.
2. Pihak PT PMN bersedia melakukan pengerasan jalan dari Desa Tanjung Karet menuju Desa Gardu. Pihak PT PMN bersedia membantu perbaikan jalan Desa Tanjung Karet.
3. Pihak PT PMN bersedia mengganti rugi rabat beton milik desa yang telah rusak akibat dari aktifitas perusahaan tersebut.
4. Masyarakat meminta perusahaan agar memperhatikan limbah perusahaan yang dibuang di sungai.
BACA JUGA:Perlawanan Lintas Generasi, Kisah Perjuangan Tolak Tambang Batubara dan PLTU
BACA JUGA:KRPB Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Pasir Besi. Ini Tuntutannya...
5. Persoalan CSR, pihak masyarakat bisa mengajukannya dalam bentuk jasa dan pekerjaan fisik, perbaikan atau barang ke PT PMN.