RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus pedofilia di Kabupaten Bengkulu Utara, kembali terkuak. YS, 41 tahun, justru menjadi pelaku asusila terhadap keponakannya sendiri.
Anak dari adiknya yang tengah berjuang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan yang dititipkan kepadanya, bukan dijaga. Justru malah, menjadi objek asusila oleh pelaku.
Nalar pelaku jelas rusak. Moralnya juga bobrok. Dia bahkan tega, mengancam tak memberi makan, bahkan mengusir korban, kalau tak mengamini permintaannya.
Tapi, borok pelaku, terbongkar oleh istrinya sendiri: TS, 40 tahun. Naluri keibuannya, tetap kuat saat mendapati sang bocah yang masih berusia 7 tahun itu, merintih perih di bagian (maaf,red) vitalnya saat buang air kecil.
BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA
Selisik usai curiga, bibi kandung korban pun langsung murka begitu mendapati pengakuan korban. Tak pikir panjang, amoral sang suami pun langsung dilaporkannya ke kantor polisi.
Kasus tersebut sebagaimana ditegas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/IX/2024/SPKT/POLSEK AIR BESI/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 8 September 2024.
Kini pelaku, meringkuk di jeruji sel Polres Bengkulu Utara usai pria hidung belang itu, diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Kuat kemungkinan, ancaman 20 tahun penjara kepada pelaku agaknya layak dijatuhkan pengadilan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana,SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, SIK, membenarkan adanya kasus pedofilia kembali di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara
BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila
Dia mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan (ipar) dari silsilah keluarga. Pasalnya, korban merupakan anak dari ipar pelaku yang menitipkan anaknya sekitar 9 bulan, lantaran sang ibu tengah menjadi TKI di Taiwan.
"Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri," terang Kasat Rizky yang kini tengah menghadapi sidang praperadilan kasus serupa di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Tidak cuma sekali, aksi amoral pelaku diduga sudah dilakukan lebih dari sekali. Dari keterangan sementara, sudah terjadi sekali persetubuhan dan 2 kali aksi cabul.