"Kejadiannya diperkirakan pada bulan Agustus hingga 7 September 2024," ungkap Rizky.
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
Kasus amoral yang kembali terbongkar dengan pelakunya kini berinisial YS, agaknya mirip-mirip dengan pedofil yang diduga terjadi di lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama di Bengkulu Utara.
Ma seorang tersangka asusila yang diketahui sebagai pentolan lembaga pendidikan berbasis agama di daerah ini, justru menggugat tuduhan polisi dalam gugatan praperadilan. Sidangnya, diperkirakan bakal rampung pada pekan ini.
Pelaku asusila anak, belakangan justru dilakukan oleh mereka yang masuk dalam unsur kekerabatan atau lingkungan pengasuhan, membuat kesan lingkar kenyamanan utama yakni seperti keluarga, belakangan justru menjadi lokus bersarangnya ancaman bagi anak.
Rizky berujar, kini pemeriksaan intensif tengah dilakukan pihaknya. Termasuk juga meminta keterangan kepada korban, sesuai dengan SOP pemeriksaan terhadap tindak pidana yang mengait pada anak.
BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila
Tak hanya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Lebong ini menegaskan, saat mendapatkan bukti permulaan yang cukup pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
Ayah dan Ibu Korban Sudah Bercerai
Jejak sosial di lingkungan keluarga inti korban juga patut menjadi cermatan bersama. Keluarga inti dari korban ini pun sudah bubar, pasca perceraian.
Dititipkannya korban, kepada keluarga pelaku oleh sang ibu lebih kurang selama 9 bulan belakang ini, lantaran sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, tengah menjadi TKI ke Taiwan, sebuah negeri kepulauan yang kini tengah menjadi seteru konflik dua negara : Tiongkok dan Taiwan.
UUPA Dicabut Sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penghapusan sebagian tersebut yakni Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara