Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Minggu 22 Sep 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak

Mendesak Pendekatan di Sektor Hulu Persoalan Asusila dan Terobosan Hukum 

Aktivis Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga Pengacara, Julisti Anwar,SH, terus menyerukan pentingnya sesegera mungkin penetrasi persoalan asusila terhadap anak ini, disikapi lebih progresif di sektor hulu. 

Dia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya menyikapi kedaruratan yang terjadi, dalam persoalan asusila. Di sektor aturan, kata dia, UUPA juga sekaligus mempertegas urgensi pemberatan sanksi pidana hingga denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. 

Selain itu, mendorong adanya langkah konkret pemulihan secara fisik, psikis dan sosial anak korban pelaku kejahatan. Beleid ini, bertujuan mencegah anak tersebut di kemudian hari menjadi kejahatan yang sama. 

"Dan sudah terbukti, salah satu pelaku kejahatan asusila bahkan perilaku (maaf,red) seks menyimpang yang sudah divonis 20 tahun penjara adalah pernah menjadi korban asusila serupa saat duduk di bangku sekolah dasar," tegasnya. 

BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

Maka hal yang selama ini masih dipandang sebatas kekhawatiran, sedianya sudah terjadi di daerah ini. Dari sisi perangkat regulasi, kata Listi, juga sudah cukup mumpuni. 

Walaupun, terus dia, perlu adanya terobosan hukum terkait tindak pidana yang melibatkan anak, di tengah fakta dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan bahkan pula dilakukan oleh mereka yang secara hukum dipandang masih sebagai anak-anak. 

"Selain mitigasi di sektor hulu dengan langkah konkret. Perlu juga dilakukan evaluasi perangkat regulasi, mulai dari revisi undang-undang, perppu atau putusan pengadilan yang dapat menjadi yurisprudensi. Karena hakim melalui salah satu haknya yakni "keyakinan hakim" memungkinkan membangun terobosan hukum di sektor ini," ujarnya. 

Tersangka Bisa Dipenjara 20 Tahun

Lepas dari proses yang tengah bergulir di kepolisian yang wajib melalui alur penyidikan sampai dengan terpenuhinya minimalnya 2 alat bukti, sebelum menjerat paman cabul itu sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Jaksa Soroti Angka Kasus Narkotika dan Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Beberapa pasal dalam UUPA sudah menjabarkan jerat-jerat bagi pelaku asusila. Mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"

Kategori :