MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024 dengan jumlah sebanyak 139.976 orang.
Dari 15 kecamatan yang ada di daerah ini, DPT terbanyak ada di tiga kecamatan.
Yaitu Kecamatan Penarik sebanyak 17.944 orang, jumlah DPT itu tersebar di 14 desa, disusul Kecamatan Ipuh 13.362 orang dengan dari 16 desa dan Kecamatan Kota Mukomuko 13.214 orang dari 9 jumlah desa dan kelurahan.
Selanjutnya, Kecamatan Lubuk Pinang 10.836 orang dengan jumlah 7 desa, Kecamatan Pondok Suguh 10.165 orang dengan jumlah 11 desa, Kecamatan XIV Koto 10.091 orang dengan jumlah 8 desa, Kecamatan Air Rami 9.985 orang sebanyak 12 desa, Kecamatan Teramang Jaya 9.082 orang sebanyak 13 desa, Kecamatan Air Majunto 8.794 orang sebanyak 8 desa.
BACA JUGA:Penetapan Calon Kepala Daerah, Kantor KPU Bakal Dijaga 136 Personil
BACA JUGA:KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rismanaji Dari Jabatan Kades Tunggal Jaya
Lalu Kecamatan Selagan Raya 7.629 orang sebanyak 12 desa, Kecamatan Sungai Rumbai 7.086 orang sebanyak 9 desa, Kecamatan Teras Terunjam 5.875 orang sebanyak 8 desa, Kecamatan V Koto 5.599 orang sebanyak 10 desa, Kecamatan Air Dikit 5.209 orang sebanyak 7 desa dan Kecamatan Malin Deman 5.105 orang dengan jumlah desa sebanyak 7 desa.
“Jumlah DPT 139.976 orang terdiri atas laki-laki sebanyak 71.431 orang dan perempuan 68.545 orang yang tersebar di 151 desa/kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini,” kata Anggota KPU Mukomuko, Misbahul Amri.
Dikatakan Misbahul, jumlah pemilih dalam DPT Pilkada Mukomuko tahun ini berkurang sekitar 200 orang dibandingkan jumlah warga yang masuk dalam DPS Pilkada 2024 sebanyak 140.192 orang.
Selain itu, data pemilih dalam DPT Pilkada Mukomuko tahun ini berkurang dibandingkan dengan data yang turun dari Kemendagri.
BACA JUGA:22 September, KPU Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati dan Wabup Daftar ke KPU di Hari Terakhir
Ia juga menyampaikan hampir seluruh pemilih pemula sudah masuk, tetapi proses penyusunan DPT hanya sedikit pemilih baru, sehingga trend pemilih turun dibandingkan dengan DPS.
“Banyak juga ditemukan data warga meninggal dunia dan penduduk pindah domisili,” jelasnya.
DPT Pilkada 2024 sudah final dan digunakan untuk tahapan selanjutnya seperti acuan pengadaan surat suara. Ia juga menyampaikan, jikalau masih ada masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPT maka ada tahapan di DPK, dan masyarakat yang belum masuk DPT, tetapi memiliki identitas KTP bisa menggunakan hak pilih saat datang ke TPS dengan membawa KTP.