“Untuk pemilih DPK statusnya sama dengan DPT bisa memilih calon bupati dan wakil bupati serta calon gubernur dan wakil gubernur, kecuali DPTB dapat pilihan salah satu surat suara. Kalau pemilih berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara hanya dapat satu surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur saja,” ungkapnya.
BACA JUGA:Penetapan Calon Kepala Daerah, Kantor KPU Bakal Dijaga 136 Personil
BACA JUGA:KPU Pastikan Calon Incumbent Tidak MundurSedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 327 TPS yang tersebar di 151 desa/kelurahan.
”Untuk jumlah TPS di masing-masing kecamatan paling sedikit 14 dan paling banyak 39 TPS," pungkasnya. (*)
Kategori :