Kominfo Putus Akses 3,3 Juta Konten Perjudian di Ruang Digital, Sejak Juli 2023

Kamis 19 Sep 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi perusahaan keuangan digital (fintech) seperti Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian untuk melindungi masyarakat dari gencarnya praktek judi online.

BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun

BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Ingatkan Prajurit Jauhi Judi Online

“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Menkominfo menegaskan, terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen.

Meski demikian, dia masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. 

“Ini baru setengah aja ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 Triliun,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Menkominfo, pihaknya terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital. 

BACA JUGA:Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

BACA JUGA:BAHAYA! Ancaman Negatif Judi Online Jadi Perhatian Lintas Sektor

"Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” kata Budi Arie Setiadi menandaskan. (**)

 

Sumber infopublik.id

Kategori :