MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko masih menyusun draf dokumen kontijensi bencana alam gempa bumi dan tsunami yang didapat dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan yang lainnya.
Untuk penyusunan ini, ditargetkan tuntas dalam bulan September 2024 ini.
Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT ketika dikonfirmasi menjelaskan.
Data kontijensi yang tengah disusun itu, yaitu data yang didapat pada saat Pemerintah Kabupaten Mukomuko menggelar rapat penyusunan dokumen kontijensi bencana gempa bumi dan tsunami beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:BPBD Susun Draf Dokumen Kontijensi Bencana Gempa dan Tsunami
BACA JUGA: Penyusunan Dokumen Kontijensi Bencana Gempa dan Tsunami Libatkan BNPB
"Kemaren itu baru tahapan pelaksanaan (Workshop) pengumpulan data. Setelah itu disusun untuk menjadi dokumen dan nanti juga ada lanjutan ke tahapan draft final dengan meminta masukan dan partisipasi dari OPD, masyarakat, pihak swasta, Pers, BUMN, dan pihak terkait lainnya," katanya.
Dari dokumen yang telah disusun itu, nanti akan disosialisasikan atau lokakarya. Pihaknya juga akan mengusahakan dokumen Renkon ini agar menjadi perbup dan benar-benar menjadi acuan penanganan darurat ketika terjadi bencana gempa dan tsunami.
Ruri juga menjelaskan, penyusunan dokumen kontijensi bencana merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat bencana.
BACA JUGA:Mukomuko Susun Rencana Kontinjensi Bencana Gempa dan Tsunami
BACA JUGA:BPBD Susun Dokumen Kontinjensi Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami
"Dokumen ini sangat penting sekali. Karena daerah kita ini, sebagian diantaranya masuk dalam zona merah bencana khususnya tsunami," jelasnya.
Meski wilayah Kabupaten Mukomuko berasa di zona merah bencana. Namun hingga sekarang, dokumen kontinjensi bencana belum ada.
Adapun tujuan dari ini, tidak lain untuk memberi pemahaman yang sama akan keberadaan dokumen tersebut.
Sehingga nantinya dapat diterima oleh semua pihak dan disepakati bersama oleh pemangku kepentingan yang ada untuk menyiapkan penanganan darurat yang lebih baik.