Diduga Pasal Batas Tanah, Pria Paruh Baya Alami Luka Parah

Selasa 17 Sep 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aksi penganiayaan berat terjadi. Pemicunya disebut-sebut lantaran soal batas tanah. Cekcok mulut pun berlanjut dengan aksi penganiayaan. Salah satu korban, alami luka parah di sekujur tubuhnya dan harus menjalani tindakan medis serius. 

Kronologi kejadian, cekcok mulut berujung aksi penganiayaan yang diduga kuat menggunakan benda tajam itu terjadi pada Selasa, 17 September 2024 sekitar Pukul 11.21 WIB. 

Pelaku Al, 51 tahun, warga Desa Gunung Agung terlibat seteru mulut dengan korban Ha, 58 tahun, warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara. 

Akibat seteru itu, korban Ha langsung dilarikan ke RSUD Arga Makmur. Polisi, mencatat berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami luka-luka di tubuhnya mulai dari bagian kepala, pundak, lengan, alis hingga bagian perut. Luka yang serius akibat benda tajam pun mengharuskan korban naik ke meja operasi rumah sakit pelat merah itu. 

BACA JUGA: Sebulan Menghilang, DPO Penganiayaan Tak Berkutik di Tangan Polisi

BACA JUGA:Rumah Korban Terpencil Dari Warga Lain, Diduga Ada Luka Benda Tajam di Leher

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana,SIK, MM melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, saat dikonfirmasi RU, membenarkan kejadian pidana tersebut. 

Dia mengungkap, begitu persoalan ini dilaporkan oleh keluarga korban, sekitar Pukul 13.21 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. 

"Saat ini pelaku tengah kami periksa," ujar Kasat, Selasa petang. 

Polisi mengungkap, penganiayaan yang terjadi dipicu oleh persoalan batas tanah. 

"Katanya, dipicu karena persoalan batas tanah," pungkasnya. 

Kategori :

Terkait

Selasa 07 May 2024 - 13:10 WIB

Sakit Menahun, Pria Nekad Bunuh Diri

Kamis 18 Jan 2024 - 20:07 WIB

Pasal Lampu Motor Dongak, 4 Orang Tewas