Sebulan Menghilang, DPO Penganiayaan Tak Berkutik di Tangan Polisi
Sempat menghilang dan ditetapkan DPO, pelaku penganiayaan ini diringkus polisi.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pelaku keempat yang sempat terlibat pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di salah satu Cafe di Kecamatan Ketahun.
Terhadap salah satu korbannya yakni Febriadi, 37 tahu pada 27 Februari 2024 lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Ketahun pada hari Rabu, 03 April 2024.
Pelaku berinisial ES yang merupakan warga Desa Serangai Kecamatan Batiknau ini, diringkus polisi karena sebelumnya, sempat kabur dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Ketahun.
"Tiga pelaku yang sebelumnya sudah kita amankan dan kita proses lebih awal. Pelaku keempat yang kemarin sempat kabur dan kita tetapkan sebagai DPO, akhirnya berhasil kita amankan juga," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH dalam rilisnya kepada Radar Utara, Kamis, 04 April 2024.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Begal Motor Warga Simpang Batu
BACA JUGA:Korban Begal 1 Orang, Korban Lain Terluka Karena Jatuh Saat Mengejar Pelaku
Dikatakan Kapolsek, dalam laporan aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh korban di salah satu Cafe ini, totalnya ada empat pelaku.
Namun pada saat petugas berusaha mengamankan keempat pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan, itu kata Kapolsek, satu pelaku berinisial ES, justru melarikan diri.
"Keempat pelaku kita jerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 ayat satu (2) ke 1e sub Pasal 351 KUHP," demikian Kapolsek. (*)