MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, mengajukan dana santunan untuk nelayan yang dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan di laut beberapa waktu lalu.
Usulan akan disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.
Satu orang nelayan asal Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya yang diketahui bernama Defrianto, 38 tahun.
Dinyatakan meninggal dunia, setelah kapal yang ditumpanginya karam diterjang ombak besar di Muara Pantai Rajawali Desa Pasar Bantal.
BACA JUGA:Jumat Besok, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Sarana Tangkap Untuk Nelayan
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Kuota Minyak Solar Untuk Nelayan di Mukomuko
Atas peristiwa itu, sudah menjadi kewajiban dinasnya mengajukan santunan dana ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Diketahui, korban ini terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan. Dan sekarang kita sedang melengkapi bahan-bahan, setelah itu kita ajukan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dijelaskan Warsiman, terkait dana santunan yang diterima oleh nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan sebesar 48 kali gaji dengan perhitungannya sebesar Rp1 juta per bulan.
Sehingga nanti dapat Rp48 juta ditambah biaya lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jikalau ada nelayan yang mengalami kecelakaan, maka dinasnya langsung berkoordinasi dengan PPL untuk memastikan ada atau tidak namamya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bantuan Sapras Untuk Nelayan Dibagikan Bupati Minggu Depan
BACA JUGA:Baru 1.600 Nelayan di Mukomuko Kantongi Kusuka
"PPL yang ada di lapangan terus kita wanti-wanti agar seluruh nelayan terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan," ujarnya.
Ditambahkan Warsiman, sebanyak 1.600 nelayan di daerah ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini.
Dan nelayan ini sebelumnya pernah terdaftar termasuk yang baru terdaftar.