ARGA MAKMUR RU - Pandangan umum fraksi yang kemudian dilanjut dengan jawaban eksekutif, merupakan estafet kerja di legislatif yang bersifat baku. Mekanisme ini, selain sudah menjadi bagian dari tata tertib (tatib), juga menjadi kanal komunikasi awalan menyikapi sebuah dinamika regulasi yang dipandang penting saat rancang bangun regulasi atau pun penyempurnaan regulasi. Seperti revisi peraturan daerah yang kemudian diimplementasikan dalam format produk hukum daerah.
Unsur pimpinan DPRD, mulai dari Ketua Sonti Bakara, Wakil Ketua 1, Juhaili dan Wakil Ketua 2, Herliyanto, menjadi motor utama dalam penyelenggaraan paripurna. Tiga unsur pimpinan yang bersifat kolektif kolegial itu, tidak hanya bertugas dalam laju pelaksanaan rapat paripurna. Tapi juga melaksanakan fungsi-fungsi strategis seperti badan anggaran atau banggar, yang memiliki erat kaitan dengan persoalan-persoalan yang perlu dikuatkan dalam diskresi level daerah. Sebagai jawaban atas persoalan rakyat di daerah. Pantauan RU, belum lama ini terlaga dalam tahapan kerja DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Atas bergulirnya 2 raperda yang diajukan legislatif yakni Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Setelah menggelar paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi fraksi, DPRD BU kembali menggelar sidang paripuna untuk mendengarkan penyampaian jawaban dari eksekutif. Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH ini. Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE MAP, mewakili pihak eksekutif, kemudian menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi terhadap dua raperda yang menjadi pembahasan. Dalam sidang ini, Ketua DPRD BU juga didampingi Wakil Ketua I, Juhaili SIP dan Waka II, Herliyanto SIP dan anggota DPRD BU lainnya. Turut melakukan pencermatan atas jawaban eksekutif itu yang nantinya akan menjadi salah satu bahan rujukan dan parameter, dalam pembahasan di tingkat komisi. Sidang juga dihadiri Sekda, Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lain. BACA JUGA:Bertahun-tahun, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar di Bengkulu Utara Dalam sidang ini, Wabup BU Arie Septia Adinata, memaparkan pandangan umum dari Fraksi Nurani Manusia Sejahtera, dimana dalam agenda ini. Fraksi meminta kepada pemerintah daerah bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengacu dengan regulasi serta mengedepankan prinsip profesional, objektif dan harus memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam hal ini, ada pada pasal penyeleksi peraturan perangkat desa, bahwa dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi misi, agar menjadi perangkat desa yang baik. Wabup juga melanjutkan, pemerintah daerah akan siap mendukung peningkatan tanggap darurat, penanggulangan bencana yang terjadi di BU melalui BPBD. Termasuk dukungan untuk mempengaruhi risiko berencana dan penanggulan bencana serta anggaran yang memadai. Sementara itu, Ketua DPRD BU yang memimpin jalannya sidang mengatakan. Akan terus mencermati setiap inti dari materi raperda yang diajukan. Selain materi dalam raperda, tentunya kita juga akan melihat dan mengukur sejauh mana kekuatan APBD kita untuk melahirkan dan menjaga peraturan daerah, agar semua bisa berjalan seperti yang diharapkan. "Dipastikan kita serius untuk menggodok raperda ini, dan harus sabar. Karena semua harus dikaji, kita cermati dan juga akan kita uji nantinya. Layak atau tidaknya nanti akan kita cermata bersama anggota DPRD lainnya," demikian Sonti. "Tapi pada prinsipnya, kami di dewan sangat pruden atau hati-hati dalam rancang bangun regulasi, terlebih ini berkaitan dengan rakyat," pungkasnya. (adv)
Kategori :