Dalam beleid lawasnya, pemaknaan hadirnya dewan agar sebuah agenda di DPRD kuorum, adalah kehadiran yang dibuktikan dengan tanda tangan.
BACA JUGA:Usai Pelantikan, Ketua DPRD BU Sementara Ajak Wakil Rakyat Bekerja Profesional & Proporsional
BACA JUGA:Membaur Bersama Masyarakat, Anggota DPRD BU Serukan Semangat Membangun dan Gotong Royong
Akan diubah menjadi kehadiran fisik. Soal ini, Tommy belum menjawab gamblang. Alasannya, bakal dibawa ke forum lewat pansus nantinya.
"Nanti dalam pansus akan membahasnya dulu. Prinsipnya, kode etik dan tatib merupakan komitmen moral, etik dan hukum, sehingga perlu diramu dengan mencermati parameter-parameter regulasi yang sejalan dengan pemerintah," pungkasnya.
Kategori :