"Dimana dalam Pilgub Bengkulu, petahana pada periode pertamanya sudah mejabat 3 tahun 10 bulan 6 hari. Sedangkan Pilbup BS, petahana periode pertama telah mejabat 2 tahun 7 bulan," papar Muspani.
BACA JUGA:Helmi-Mi'an Siap Berlayar Dalam Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:Deklarasikan Dukungan Helmi-Mi'an, Ini Ultimatum PKB
Meskipun demikian, kata Muspani, perlu dipahami, ketika dalam pengujian materi ini, MK merontokkan pasal 19 huruf e pada PKPU No 8 tahun 2024, maka dalam Pilgub itu hanya satu paslon saja.
"Dalam artian bukan lawan kotak kosong, seperti halnya di Bengkulu Utara. Berbeda dengan Pilbup BS, itu masih tetap ada pasangan kontestan," sampai Muspani.
Dibagian lain, Agustam Rachman yang juga termasuk tim kuasa hukum Helmi-Mi'an dan Elva-Makrizal mengemukakan, dalam uji materi itu permohonan pihaknya lebih pada cara penghitungan masa jabatan seorang Kepala Daerah (Kada), ketika kembali maju dalam Pilkada serentak.
"Kalau kami selaku tim hukum, sangat yakin cara menghitungnya itu sejak dia menjalankan tugas sebagai Kada, terlepas sebagai Plt, Pejabat ataupun defenitif," beber Agustam.
BACA JUGA:Dewi Coryati: Kita All Out Menangkan Helmi-Mi'an
BACA JUGA:Hadapi Pilgub Bengkulu, Helmi-Mi'an Gercep Daftar KPU
Lebih jauh disampaikan Agustan, sebelum 20 November 2024, sudah ada keputusan MK. Pihaknya optimis langkah hukum ini berbuah sebagaimana yang diharapkan, karena ada tiga putusan MK yang menguatkannya.
"Dari hasil ini juga nantinya, kita bisa mengetahui siapa yang sebenarnya telah mempermainkan hukum konstitusi di negara kita ini," tutup Agustam. (tux)