BENGKULU RU - Permohonan Tim Kuasa Hukum pasangan Helmi Hasan-Mian dan Elva Hartati-Makrizal Nedi, telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun permohonan ke MK yakni pengujian materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sedangkan permohonan ke DKPP yakni dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Tim Kuasa Hukum Helmi-Mi'an dan Elva-Makrizal, Muspani mengatakan, pengujian meteri UU Pilkada tersebut, karena terdapat pasal yang diselundupkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 08 tahun 2024.
"Kita optimis dalam pengujian materi pada UU tersebut, bakal merontokkan pasal selundupan dalam PKPU yakni Pasal 19 huruf e," ungkap Muspani, Minggu 15 September 2024.
BACA JUGA:Helmi-Mi'an Resmi Diusung Parpol Presiden RI Terpilih
BACA JUGA:NasDem ke Helmi-Mi'an, Erna: Besok Rekomendasi Diserahkan
Seharusnya, lanjut Muspani, jika KPU dan Bawaslu ta'at hukum, maka tidak perlu ada pengujian pasal tersebut ke MK. Karena sesungguhnya norma Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2016 itu, sudah dicabut MK melalui tiga putusan.
"Diantaranya No 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020 dan 2/PUU-XXI/2023. Dimana MK secara tidak tidak membedakan antar ajabatan sementara dan defenitif," kata Muspani.
Sementara, sambung Muspani, untuk laporan ke DKPP terhadap penyelenggaran Pemilu, karena tidak mematuhi putusan MK tersebut. Tentu hal sedemikian merupakan kejahatan Pemilu dan mempermainkan konstitusi.
"Sehingga secara langsung penyelenggaran Pemilu diduga kuat melanggar kode etik berat. Seperti prinsip kejujuran, tidak profesional, asas kepastian ukum dan lainnya," ujar Muspani.
BACA JUGA:Menangkan Helmi-Mian, Edwar: Itu Komitmen Kita
BACA JUGA:Helmi-Mi'an Bekerja Untuk Rakyat
Muspani menambahkan, langkah yang dilakukan pihaknya ini ditargetkan sebelum pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, sudah ada titik terang.
"Kita pada prinsipnya sangat yakin MK membuat putusan adil, tentunya demi tegaknya konstitusi yang secara jelas membatasi masa jabatan tidak boleh berkuasa tiga periode," tambah Muspani didampini rekan-rekannya.
Menurut Muspani, perlu diketahui, langkah hukum yang dilakukan pihaknya ini, berlaku untuk seluruh Indonesia. Memang termasuk didalamnya Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Selatan.