"Karena saat ini kami memiliki mesin dengan kapasitas 1 liter per detik. Artinya, ketika nanti ditemukan luasan sawah dan sumber air bakunya, tinggal penyesuaian kuantitas mesin pompa yang dibutuhkan," jelas Syamsul.
BACA JUGA:Pemkab Segera Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
BACA JUGA:Dinas Pertanian Komitmen Tangani Alih Fungsi Lahan Pertanian di Mukomuko
Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) BU, Juita Abadi, menyampaikan daerah terus memaksimalkan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah.
Tak ditampiknya pula, upaya menjaga kawasan strategis itu dihadapkan dengan banyak faktor yang turut membawa pada situasi dilema.
"Karena penanganan irigasi ini, tidak hanya soal anggaran. Tapi juga soal teknis penganggaran dan pengerjaaan," ungkapnya.
Kembali mengulas, berdasarkan Salinan Lampiran Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan (LP2B), sawah di daerah ini total luasnya mencapai 3,4 ribu lebih.
BACA JUGA:Alih Fungsi Cagar Budaya, Edwar: Harus Dibuktikan Kebenarannya
BACA JUGA: Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara
Luasannya tersebar pada 14 kecamatan meliputi Air Besi seluas 30,98 hektar, Air Napal 129,78 hektar, Arga Makmur 235,23 hektar, Arma Jaya 518,48 hektar, Batiknau 122,16 hektar, Enggano 128,88 hektar,
Selanjutnya, Hulu Palik 852,63 hektar, Kerkap 398,52 hektar, Ketahun 12,91 hektar, Lais 259,55 hektar, Marga Sakti Sebelat 176,52 hektar, Padang Jaya 332,44, Putri Hijau 140,42 hektar.
Kecamatan Tanjung Agung Palik atau TAP 125,52 hektar, minus Kecamatan Pinang Raya yang kalau mencermati Keputusan Bupati Nomor 521/40/DTPHP/2024.
Dimana regulasi itu mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, memiliki alokasi pupuk subsidi untuk Urea sebanyak 6 ton dan NPK sebanyak 4,80 ton.
BACA JUGA:Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab Usulkan Pembangunan Irigasi
BACA JUGA:Keluhan Irigasi Jebol Petani Pasar Sebelat, Solusi Alih Fungsi Jadi Alternatif Pahit
Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengendalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.