Jual Beli Tempat Hiburan, Oknum Dewan Kota Bengkulu Digugat Rp 1,5 M
Kuasa Hukum M & N Law Firm, Yasrizal, SH-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Dugaan Perbuatan Wanprestasi
BENGKULU RU - Dugaan perbuatan wanprestasi berupa jual beli tempat hiburan, mengakibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu digugat secara perdata sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebagaimana diungkapkan Pengugat, Dinmar melalui Kuasa Hukum M & N Law Firm, Yasrizal, SH, gugatan ini sudah sampai pada tahapan replik atas duplik tergugat, dan bulan depan memasuki agenda persidangan lapangan.
"Dalam replik kita menilai jika tergugat selaku penjual telah melakukan perbuatan wanprestasi, sehingga telah merugikan klien kita," ungkap Yasrizal, Rabu 18 Desember 2024.
Khususnya, lanjut Yasrizal, terkait kesepakatan jual beli antara kliennya dengan tergugat atas usaha yang bergerak di bidang hiburan dan karaoke Televisi (TV) beserta asetnya.
BACA JUGA:Oknum Kades di Bengkulu Lakukan Aksi Nekad, Psikolog Beber 12 Pemicu Bundir
BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Nusron: Akan Hantar Sendiri ke APH Oknum ATR/BPN terlibat
"Maka dari itu kita meminta majelis hakim mengembalikan usaha yang diperjualbelikan itu, beserta seluruh asetnya yang diperjanjikan pada klien kita untuk dilanjutkan jual belinya," kata Yasrizal.
Selain itu, sambung Yasrizal, pihaknya juga mendesak agar majelis hakim menghukum tergugat, untuk membayar kerugian materil terhadap kliennya secara tunai dan seketika Rp 500 juta.
"Kemudian menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril yang diderita klien kita secara tunai sebesar Rp 1 miliar. Selanjutnya tergugat harus membatalkan kesepakatan jual beli usaha tersebut pada pihak lain," ujar Yasrizal.
Menurut Yasrizal, bukan hanya itu pihaknya juga meminta agar majelis hakim memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk meletakkan sita jaminan.
BACA JUGA:Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA
BACA JUGA:Oknum ASN, Parades dan PPS, Diminta Klarifikasi oleh Panwascam MSS
"Khsusunya terhadap usaha yang bergerak di bidang hiburan dan karaoke TV tersebut, beserta seluruh asetnya yang terletak di Jalan Pariwisata, Pantai Panjang Kota Bengkulu," beber Yasrizal.
Lebih lanjut Yasrizal menyatakan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.