Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Ruang Lingkup LP2B
Turut pula diterang ruang lingkup Perda LP2B yang meliputi : perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pengendalian; alih fungsi; sistem informasi; pembiayaan, partisipasi masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.
Di tataran eksekusi, Perda LP2B juga sudah sangat presisi secara fungsi. Bab alih fungsi contohnya, sudah ditegaskan mulai dari pasal 49 ayat (1) dan ayat (2).
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Terus Mengancam, Tantawi: Infrastruktur Pertanian Harus Jadi Fokus Pemda
BACA JUGA:Ini Motor Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Sulit Dihalau
Alih Fungsi Diperbolehkan, Dengan Syarat
Lebih lugas lagi pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan, alih fungsi LP2B terbatas pada kepentingan umum yang meliputi 13 hal yakni untuk jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih.
Meliputi juga drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit listrik dan jaringan listrik. (*)