Tahun Ini PPPK Bisa jadi Kadis, Tapi…

Kamis 12 Sep 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Yang ada, PPPK dikotomi oleh status tugas sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja yang telah diteken sejak awal antara ASN dengan PPK selaku pemberi kerja. Proses administrasi ini wajib clear, sebelum pelantikan dan pemberian SK. 

BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan

BACA JUGA:ASN PPPK Terbuka Jadi PNS Tahun Ini

"PPPK yang mengikuti tes CPNS, tidak perlu mundur dan ketika tidak lulus, dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai PPPK sesuai dengan perjanjian kerja awal," tegasnya. 

Disinggung hasil pendaftaran atas formasi yang dibuka hingga penutupan waktunya, birokrat yang lebih dulu menjadi Camat, sebelum mendapatkan promosi ke barisan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ini mengatakan, dari 78 formasi yang dibuka telah dilamar oleh 836 orang. 

"Submit 779 pendaftar, sebanyak 595 MS dan 19 TMS serta 165 belum verif," terangnya. 

Sistem penyelenggaraan pemerintahan di sektor merit, salah satu aturan pokoknya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. 

BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK

BACA JUGA:Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya

Diterangkan pada Pasal 7 ayat (2), jelas menegasi bagaimana status dari komposan ASN ini. PPPK praktis, tidak memiliki celah untuk turut andil dalam pengembangan karir di jenjang struktural. ASN ini juga tidak bisa mengajukan pemindahan tugas. 

Dengan artian, PPPK yang secara nasional jumlah sudah mencapai jutaan orang ini, merupakan motor penyelenggara birokrasi yang skema kerjanya sesuai dengan penegasan yang telah dilakukan sejak awal dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelum dilantik. 

Maka, pemberdayaan PPPK mutlak melihat perkembangan regulasi manajemen kepegawaian yang menanti perkembangan regulasi pemerintah. 

Kategori :