MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko bakal mengukuhkan 868 orang Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di bulan September 2024 ini.
Ada tiga lokasi yang akan dijadikan tempat kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD dari 6 menjadi 8 tahun. Yaitu di daerah pilihan (Dapil) tiga, Dapil dua dan Dapil satu.
Untuk Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil tiga, akan dikukuhkan pada hari Rabu, 18 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai.
Sedangkan Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil dua, akan dikukuhkan pada hari Kamis, 19 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik.
BACA JUGA:Bupati Segera Perpanjang Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko
BACA JUGA:Jadwal Pengukuhan Jabatan Kades 8 Tahun Ditentukan Minggu Depan
Dan untuk Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil satu, akan dikikuhkan pada hari Jumat, 20 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto.
Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi Jumat, 6 September 2024 menjelaskan. Tujuan di baginya tiga lokasi kegiatan pengukuhan Kades dan BPD.
Karena jumlah yang akan dikukuhkan nanti sangat banyak yaitu mencapai 868 orang. Makanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Kades dan BPD yang akan dikukuhkan nanti.
Pemerintah daerah pun mengambil inisiatif pembagian lokasi pengukuhan sesuai Dapil masing-masing.
BACA JUGA:Kades Mundur, BPD Diminta Rapat Tentukan Plt Kades Tunggal Jaya
BACA JUGA:Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun Dijadwal September
"Selain nyaman, Kades dan BPD juga tidak terlalu jauh menghadiri lokasi pengukuhan. Tapi kalau lokasi pengukuhan dijadikan satu tempat, semisal di Kota Mukomuko. Kan kasihan Kades dan BPD yang ada di daerah Air Rami dan sekitarnya. Itulah sebabnya, pengukuhan dijadikan tiga lokasi," jelasnya.
Ditambahkan Haryanto, perpanjangan jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Ini untuk menindaklanjuti Undang-Undnag (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Maka masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia juga menerangkan, sebelum pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD dilakukan.