Minggu Depan, Bupati Kukuhkan 868 Kades dan BPD di Mukomuko

Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO RU- Bupati Kabupaten Mukomuko, H Sapuan bakal mengukuhkan sebanyak 868 orang Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di bulan September 2024 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, MSi, CLA ketika dikonfirmasi Sabtu, 14 September 2024 menegaskan. Ada tiga lokasi yang akan dijadikan tempat kegiatan pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD dari 6 menjadi 8 tahun.

Untuk Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil tiga, akan dikukuhkan pada hari Rabu, 18 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai.

Sedangkan Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil dua, akan dikukuhkan pada hari Kamis, 19 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik.

BACA JUGA:Wujud Perhatian Pemerintah, Bupati Serahkan Tornas Bebek Kepada 7 Kades Perempuan

BACA JUGA:KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rismanaji Dari Jabatan Kades Tunggal Jaya

Dan untuk Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil satu, akan dikikuhkan pada hari Jumat, 20 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto.

"Untuk pak Kades yang akan dikukuhkan nanti memakai seragam atau pakaian dinas upacara (PDU). Sedangkan untuk BPD memakai jas hitam dengan kombinasi baju putih dan celana hitam," terang Sekda.

Sekda juga menerangkan, tujuan di baginya tiga lokasi kegiatan pengukuhan Kades dan  BPD. Karena jumlah yang akan dikukuhkan sangat banyak yaitu mencapai 868 orang.

Makanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Kades dan BPD yang akan dikukuhkan nanti. Pemerintah daerah pun mengambil inisiatif pembagian lokasi pengukuhan sesuai wilayah tugas masing-masing.

BACA JUGA:868 Kades dan BPD Bakal Dikukuhkan di Tiga Lokasi

BACA JUGA:Belum Ada Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Tahun 2025

"Selain nyaman, Kades dan BPD juga tidak terlalu jauh menghadiri lokasi pengukuhan. Tapi kalau lokasi pengukuhan dijadikan satu tempat, semisal di Kota Mukomuko. Kan kasihan Kades dan BPD yang ada di daerah Air Rami dan sekitarnya. Itulah sebabnya, pengukuhan dijadikan tiga lokasi," jelasnya.

Ditambahkan Sekda, perpanjangan  jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Ini untuk menindaklanjuti Undang-Undnag (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa. Maka masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan