Disinggung alasan tidak mengusulkan, Rohidin menyampaikan, alasan Mukomuko belum mengusulkan, karena waktu Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres dulu, sama sekalai tidak cuti.
"Namun perlu kita pahami bahwa antara Pilpres dengan Pilkada itu, regulasi yang diberlakukan atau yang digunakan berbeda," tambah Rohidin.
BACA JUGA:Momen Pilkada Bisa Gairahkan UMKM
BACA JUGA:Pilkada Serentak Tahun 2024 Tanpa TPS Khusus, Cuma Sulit
Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, yang terpenting pihaknya sudah mengingatkan, dan kalau nanti usulan itu menjadi sebuah syarat, misalnya waktu penetapan calon dan ternyata yang bersangkutan belum mengajukan izin cuti, jangan sampai nanti Pemprov Bengkulu dipersalahkan.
"Sementara surat usulan dari pemkab setempat, penting bagi kita untuk mengusulkan Pjs Bupati ke Kemendagri," tutup Rohidin. (tux)