RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, 27 November nanti, pasangan calon dalam petahana bakal melawan kolom kosong.
Kondisi ini secara de facto, penutupan perpanjangan pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil bupati oleh KPUD setempat pada, Rabu, 4 September, Pukul 23.59 WIB dengan tanpa pendaftar.
Hasil perpanjangan pendaftaran ini sudah tertebak sejak awal. Pasalnya, keberadaan partai yang dapat mengusung kandidat, nyatanya tidak memenuhi ambang batas suara sah minimal yang dipersyaratkan.
Perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Bengkulu Utara, mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara oleh Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 18.431 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh satu) suara.
BACA JUGA:Satlinmas Diminta Berperan Amankan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
"Secara jadwal pendaftarannya dibuka sampai dengan Kamis, 4 September 2024 Pukul 23,59 WIB," ujar Ketua KPUD, Santoso.
"Hingga waktu berakhir, KPUD belum menerima pendaftaran balon kandidat. Sehingga hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar," jelasnya lagi, menegas.
Bawaslu Minta KPU Geber Sosialisasi
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Tri Suyanto, meminta agar KPUD melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara maksimal melalui kanal-kanal yang dapat diakses publik luas.
Apalagi, kemungkinan besar penyelenggaraan Pilkada di daerah akan tidak jauh berbeda dengan situasi Pilkada 2019 lalu. Dimana, hanya terdapat calon tunggal.
BACA JUGA:Momen Pilkada Bisa Gairahkan UMKM
BACA JUGA:Sekda Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024
"Jangan sampai memunculkan apatisme pemilih, sehingga KPUD perlu melakukan sosialisasi secara masif," tegas Tri Suyanto.
Saking seriusnya, Bawaslu memandang penyelenggaran Pilkada dengan calon tunggal yang notabene tidak menempatkan kolom kosong sebagai obyek fasilitasi penyelenggaraan, mesti disikapi dengan langkah kontijensi yang komprehensif.