"Karena tak jarang, peserta gagal di tahap pendaftaran. Gagal di tahapan ini, rerata akibat kurang mencermati aturan-aturan soal dokumen, format dokumen hingga kualifikasi lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA:570 PPPK Terima SK, 94 Masih Menunggu Persetujuan Teknis
BACA JUGA:PPPK Tidak Bisa Dipindah-Pindah
Awal-awal pendaftaran, BKN bahwa sudah mengkonfirmasi hampir 3 ribuan pendaftar kandas di tahapan awal ini. Lebih dari 2 ribu pendaftar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk itu, mantan Camat Padang Jaya ini bilang agar calon pelamar penting terlebih dahulu mempelajari seputar hal-hal prinsip saat pendaftaran, mulai dari pembuatan akun, unggah dokumen hingga menyudahi pendaftaran tidak berlarut-larut.
Berkaca dengan pelaksanaan tahapan rekrutmen ASN sebelumnya, tak sedikit mereka yang gagal sejak pendaftaran. Kondisi ini, lantaran pelamar tidak langsung mengakhiri pendaftaran setelah berhasil submit dan mengunggah dokumen-dokumen wajib yang dipersyaratkan.
Tak sedikit, mereka yang menunda mengakhiri pendaftaran dan menunggu waktu pendaftaran berakhir, justru tidak dapat melakukan pendaftaran, manakala terjadi kendala teknis. Semisal, server down atau pun jaringan error.
BACA JUGA:Bupati Minta PPPK Maksimalkan Kinerja, Jangan Main-main!
BACA JUGA:Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan
Untuk diketahui, portal sscasn go id, merupakan server tunggal yang diakses nyaris secara bersamaan oleh seluruh WNI di Indonesia. Error sistem, lantaran lonjakan kunjungan yang signifikan, bukan sebuah hal yang mustahil terjadi.
Cara Membubuhkan E-Meterai yang Benar
- Urutan pembubuhan dokumen adalah tanda tangan, kemudian dilanjut dengan e-meterai
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai
- Ukuran dokumen tidak boleh lebih dari 800 kb
- Format PDF, minimal versi 1.6