PPPK Tidak Bisa Dipindah-Pindah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, tidak bisa berpindah tugas di luar wilayah berdasarkan surat perjanjian kerja. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE, saat dikonfirmasi tak menampik hal ini. 

"Sesuai regulasi, tidak bisa dipindahkan," kata Syarifah Inayati, 5 Januari 2024. 

Dia menjelaskan, regulasi perihal pelarangan pemindahan seorang PPPK ini, ditegaskan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Majamenen PPPK. 

BACA JUGA:Bupati Minta PPPK Maksimalkan Kinerja, Jangan Main-main!

BACA JUGA:Ruang Karier PPPK Dihalau Aturan

Selanjutnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sampai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfataan Aplikasi e-kinerja BKN. 

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM ini menerangkan, penegasan beleid-beleid tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam manjaga iklim kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada lingkungan birokrasi. 

"Proses penataan birokrasi ini terus dilakukan pemerintah bertahap. Salah satunya, kedepan hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK," ungkapnya, menjelaskan.

Selain itu juga, tertib di sektor merit ini berkaitan dengan reformasi birokrasi yang juga dilakukan oleh pemerintah. Dimana, terus dia, menjaga iklim birokrasi tidak hanya dijalankan pada instansi, tapi juga diawasi dalam sistem kendali yang teritegrasi. 

BACA JUGA:Belum Gajian 3 Bulan, Guru PPPK Bengkulu Utara Ngeluh!

BACA JUGA:PPPK Pensiun Usia 60 Tahun

Contohnya, tidak bisa dipindahkannya seorang PPPK ini, karena akan berkaitan dengan sistem pelaporan harian seorang ASN seperti e-absensi hingga e-kinerja yang terus dilakukan sistem kontrol ketat dan terintegrasi. 

"E-absensi, e-kinerja itu harus sesuai dengan penempatan tugas," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan