- Dokumen ukuran A.4
BACA JUGA:Info Penting Untuk PPPK, Gaji Perdanamu Cair
BACA JUGA:Belum Gajian 3 Bulan, Guru PPPK Bengkulu Utara Ngeluh!
- Scan dokumen wajib menggunakan scanner komputer
- Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat FINAL
Kesalahan Pembubuhan e-meterai
- Melakukan resize, kompres atau mengedit dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai
- Urutan pembubuhan dokumen e-meterai, kemudian tanda tangan
BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK
BACA JUGA:Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya
- Menggunakan scan dokumen dengan perangkat scanner lain. Contohnya: camscanner pada smartphone
- Dokumen ukuran F4, lebih dari 800 kb
- Format PDF di bawah versi 1.6
- Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting.
- Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai