ASN PPPK Terbuka Jadi PNS Tahun Ini

Minggu 25 Aug 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

- Dokumen ukuran A.4

BACA JUGA:Info Penting Untuk PPPK, Gaji Perdanamu Cair

BACA JUGA:Belum Gajian 3 Bulan, Guru PPPK Bengkulu Utara Ngeluh!

- Scan dokumen wajib menggunakan scanner komputer

- Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat FINAL

Kesalahan Pembubuhan e-meterai

- Melakukan resize, kompres atau mengedit dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai 

- Urutan pembubuhan dokumen e-meterai, kemudian tanda tangan 

BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK

BACA JUGA:Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya

- Menggunakan scan dokumen dengan perangkat scanner lain. Contohnya: camscanner pada smartphone

- Dokumen ukuran F4, lebih dari 800 kb

- Format PDF di bawah versi 1.6

- Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting. 

- Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai

Kategori :