RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa kolaborasi dan inovasi merupakan dua kunci utama untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas.
Kolaborasi UMKM dengan ritel modern dan lokapasar diharapkan akan meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM di dalam negeri.
Sementara itu, inovasi produk dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global.
Hal itu ia sampaikan saat menutup Sampoerna Festival UMKM 2024 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta. Festival UMKM yang berlangsung pada 20 sampai 23 Agustus 2024 lalu ini mengusung tema “Kreasi Nusantara Kebanggaan Indonesia”.
BACA JUGA:Ratusan UMKM Sambut Pesta Kemerdekaan Indonesia di IKN
BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT
Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dan jajaran Direksi Utama (Chief Executive Officer/CEO) Unit Bisnis Sampoerna.
“Kolaborasi dan inovasi adalah kunci utama agar UMKM naik kelas. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mendorong kolaborasi tersebut melalui program kemitraan UMKM dengan ritel modern dan lokapasar. Selain itu, inovasi dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global,” ujar Jerry dikutip dari siaran pers Kemendag.
Program kemitraan UMKM merupakan upaya Kementerian Perdagangan untuk menjembatani kerja sama pemasaran antara UMKM dengan ritel modern.
Hal itu dilakukan agar UMKM dapat memasok dan memasarkan produk lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern.
BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:UMKM, Yuk Ajukan Pembiayaan Usaha dari Pemerintah!
“Ritel modern telah memiliki jaringan penjualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang efisien. Produk lokal yang terfasilitasi melalui program kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya,” ujar Jerry.
Saat ini pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan niaga-el (ecommerce) secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.