Dalam aksi yang digelar ini, para massa aksi juga menyoroti isu penolakan revisi Rancangan Undang-undang Pilkada 2024 terkait Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Erlangga mengumumkan keputusan penting di hadapan massa.
"Atas kesalahan fatal yang dilakukan staf DPRD Provinsi Bengkulu, saya menyatakan yang bersangkutan diberhentikan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Terhitung mulai Senin besok," tegas Erlangga.
BACA JUGA:Aksi HMI, Kecam Upaya Pembatalan Keputusan MK
BACA JUGA:Mantan Anak Buah Jokowi Ini Bersuara, Soal Kapan Putusan MK Soal Pencalonan Berlaku
Keputusan ini mendapat dukungan dari Kapolres Bengkulu, Kombespol Deddy Nata yang menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku.
"Saya jamin diproses, dipecat. Saya jamin," tambah Kapolres.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan mahasiswa.
"DPRD Provinsi Bengkulu menerima dan menyepakati tuntutan Gerakan Bengkulu Melawan," tutup Ihsan Fajri. (tux)