Genting Kepastian, 5 Hari Menuju Pendaftaran
Secara aturan, tahapan Pilkada Serentak 2024 segera memasuki jadwal pendaftaran bakal pasangan calon. Itu dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024.
Beleid itu, mengatur tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Aturan di atas, merupakan rumpun atau turunan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024.
BACA JUGA: Menyongsong PHPU 2024, MK Siapkan Beberapa Langkah
BACA JUGA:Mantan Anak Buah Jokowi Ini Bersuara, Soal Kapan Putusan MK Soal Pencalonan Berlaku
Secara tahapan, kontestasi Pilkada Serentak pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, memasuki waktu pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah.
Sudut Pandang Hukum Tata Negara
Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, belum lama ini menerangkan KPU sudah dapat menindaklanjuti atau menerapkan putusan MK.
Dia menegaskan, tanpa perlu menunggu mendapatkan salinan putusan. Pasalnya, putusan yang telah dibacakan oleh majelis sidang terbuka untuk umum itu, sudah berlaku sejak dibacakan.
"Putusan MK itu berlaku sejak dibacakan majalis hakim konstitusi," tegasnya.
BACA JUGA:MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah
Turut dijelaskan pula, dari sudut pandang teori, putusan MK, kata Mahfud yang pernah menjadi Ketua MK ini statusnya merupakan undang-undang.
"Maka segala aturan yang tidak sesuai dengan bunyi putusan, dianggap batal," tandasnya.