Bagaimana mekanisme penerapannya? sesuai dengan kadar dari putusan MK yang merupakan undang-undang serta bersifat final dan mengikat, menurut Mahfud, KPU sudah dapat menerapkan poin pasal yang telah diubah lembaga penguji undang-undang.
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
BACA JUGA:Gugatan PAN Ditolak MK, PPP Duduki Kursi Ketua DPRD Benteng
Seperti diketahui, obyek putusan MK adalah menurunkan syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya menyaratkan minimal memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di Pemilu legislatif daerah bersangkutan atau paling sedikit didukung oleh 20 persen dari jumlah kursi di DPRD yang bersangkutan.
Khusus syarat dukungan suara sah baik parpol atau gabungan parpol, diturunkan menjadi beberapa persentase mulai dari 10%, 8,5%, 7,5% dan 6,5% dengan parameter rentang jumlah penduduk yang sudah ditetapkan MK baik pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pemberlakuannya ya Pemilu saat ini (2024)," ungkapnya.
Terlepas proses legislasi yang bisa saja dilakukan oleh pembuat undang-undang dengan menerapkan putusan MK ini atau tidak.
BACA JUGA:Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Dipanggil Mahkamah Konstitusi
Manurut Mahfud, KPU sebagai penyelenggara elektoral sudah dapat menerapkan putusan MK. Pasalnya, secara teori, putusan MK adalah undang-undang.
Maka aturan seperti peraturan pemerintah, lanjut dia, prepres hingga peraturan KPU itu stratanya di bawah undang-undang. Artinya, KPU sudah bisa menerapkan putusan MK.
"KPU tidak bisa bilang, belum mendapatkan salinan dan lain-lain. Karena putusan MK sudah berlaku, sejak dibacakan oleh majelis konstitusi," tegas mantan Ketua MK ini. Melansir dari MK, putusan dibacakan dan selesai diucapkan Pukul 11.01 WIB, Hari Selasa, 20 Agustus 2024.
Sekadar menginformasikan, uji meteri undang-undang di MK terkait UU Pilkada, diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota.
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
BACA JUGA:Gugatan PAN Ditolak MK, PPP Duduki Kursi Ketua DPRD Benteng
Selanjutnya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel