Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
kantor Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mukomuko -Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga sekarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, belum menetapkan calon legislatif (Caleg) terpilih pada pemilihan umum (Pemilu) serentak, 14 Februari 2024.
Sebab hingga sekarang ini, KPU belum mendapatkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk penetapan 25 calon anggota DPRD Mukomuko.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko, Misbahul Amri, mengatakan. Belum adanya penetapan Caleg terpilih oleh KPU Mukomuko. Karena di Bengkulu ada gugatan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sampai sekarang saya belum tahu apakah Kabupaten Mukomuko juga salah satu daerah yang masuk dalam gugatan tersebut. Karena gugatan dari Partai Amanat Nasional ke MK tersebut untuk tingkat Provinsi Bengkulu," katanya.
BACA JUGA:Final, Ini Parpol dan Caleg Terpilih DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 2 BU & Benteng
BACA JUGA: Raih 3 Kursi DPRD Kota, Suhartono: Kita Tak Membatasi, Caleg Tak Terpilih Dapat Kompensasi
Dengan adanya gugatan ke MK RI itu sehingga KPU Mukomuko belum bisa berbuat apa-apa. Terlebih lagi menetapkan 25 orang calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
Lain halnya, sambung dia, jika MK sudah selesai memvalidkan. Maka akan diserahkan ke KPU kabupaten mana yang ada atau tidak sengketa. Kemudian baru KPU RI meneruskan ke kabupaten.
"Dasar surat itu, paling lama tiga hari kami melakukan penetapan. Dan dasar penetapan itu surat dari MK bersurat ke KPU RI kemudian KPU RI bersurat ke KPU kabupaten/kota," jelasnya. (*)