RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kapan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 21 Agustus 2024, menjadi perbincangan nasional.
Bagaimana, mekanisme penerapan berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat alias inkrah itu? adalah menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban.
Pastinya, sepekan ini akan terjadi "perang" interpretasi dari lintas pakar soal kapan undang-undang ini berlaku dan bagaimana penerapannya. Apakah sudah berlaku di Pilkada 2024 ini atau berlaku di Pilkada mendatang?
Lumrah. Pertanyaan itu, bisa muncul dari para calon kuat kontestan Pilkada. Juga bisa muncul dari kalangan non parpol yang mulai melirik kans untuk bercokol di gelanggang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
BACA JUGA:Gugatan PAN Ditolak MK, PPP Duduki Kursi Ketua DPRD Benteng
Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi lembaga yang paling ditunggu keterangan resminya. Sejauh ini, lembaga penyelenggara elektoral hingga jajarannya di daerah, masih belum bersuara.
Salah satu tokoh bangsa yang juga ahli Hukum Tata Negara (HTN), Mahfud MD, turut angka bicara atas putusan MK yang disebut-sebut revolusioner dalam setahun terakhir ini.
Mantan anak buah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu, mengungkapkan pandangannya saat dicegat wartawan.
Mahfud bilang, putusan MK tersebut sudah menjawab atas poin penjelasannya saat rapat dengar pendapat 2018 silam di DPR RI.
BACA JUGA:Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Dipanggil Mahkamah Konstitusi
Calon Wakil Presiden dari Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu, menegaskan bahwa sistem parlementary thresold sebagaimana menjadi poin uji materi undang-undang khususnya Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, memang tidak akan pernah berkeadilan.
Pria yang juga pernah menjadi legislator di Senayan ini mengatakan, secara teori dan prinsip, putusan MK yang telah dibacakan oleh majelis konstitusi itu adalah undang-undang.
"Maka segala regulasi yang bertentangan dengan spirit putusan ini akan batal," jelas Mahfud, kepada para wartawan.