MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2024 ini.
Usai menikah, dipastikan mereka langsung dapat buku nikah. Sebab stok buku nikah hingga beberapa bulan ke depan masih cukup aman.
Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, untuk tahun 2024 ini Kemenag Mukomuko mendapatkan pasokan buku nikah untuk masyarakat sebanyak 2.000 pasang atau 4.000 eksemplar dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Ribuan buku nikah itu sebagian diantaranya telah didistribusikan ke 15 KUA yang ada di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Sebelum Nikah Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Pra Nikah
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
"Sebagian sudah didistribusikan ke KUA di 15 kecamatan. Dan kita pastikan jumlah buku nikah yang kita miliki sangat cukup sampai akhir tahun ini," kata Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I melalui Kasi Binmas Islam, Timsar Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu 21 Agustus 2024.
Pihaknya juga menjelaskan, kebutuhan buku nikah setiap tahunnya itu mencapai antara 1.800 pasang.
Artinya, jumlah buku nikah sebanyak 2.000 pasang untuk tahun 2024 ini akan sangat cukup bahkan bisa saja sisa jika melihat jumlah kebutuhan buku nikah di tahun sebelumnya.
Meski peluang masih ada sisa, namun buku nikah yang tersisa itu akan tetap dipakai untuk tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Sudah Lama Menikah, Tetapi Belum Juga Memiliki Momongan?. Begini Caranya!
BACA JUGA:Sebelum Nikah Calon Pengantin Harus Ikut Bimbingan Pra Nikah
"Buku nikah yang ada ini bukan hanya untuk warga yang menikah di tahun 2024 ini saja. Namun juga untuk warga yang sebelumnya sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah karena pernikahan mereka secara sirih atau hanya sah secara agama. Hanya saja, untuk mendapatkan buku nikah tersebut ada syaratnya," jelasnya.
Adapun syarat bagi mereka yang ingin mendapatkan buku nikah. Pasangan ini harus ikut sidang isbat dulu di Pengadilan Agama.
Kalau sudah ikut sidang dan PA mengeluarkan surat putusanya, maka silahkan surat tersebut di bawa ke Kemenag Mukomuko melalui KUA untuk diterbitkan buku nikah.