BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK
Seorang peserta yang mengklaim gagal submit lantaran web error dan kemudian diusulkan daerah ke pusat juga masih menunggu jawaban.
Dalam pross pengusulan NI PPPK, empat peserta lulus mengundurkan diri. Seorang lagi, gagal resume saat proses unggah dokumen.
Pantauan RU, kelima peserta lulus yang dianggap mundur itu, terbagi 2 orang berasal dari formasi guru dan sisanya dari formasi kesehatan.
Adapun empat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Secara aturan, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu (14/1), harus diresume oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA:CPNS Formasi IKN, 2001 Putra-Putri Kaltim, Masuk Slot Khusus Tahun 2024
BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru Harus Miliki Sertifikat PPG
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabar Kabid Pengembangan SDM, Muchsinin Azhabat, saat itu.
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. Dokter itu keberatan dan memilih mundur.
BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis
BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Bawaslu, Ini Barisan yang Jadi Prioritas selain Fresh Graduate
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup,SST.Pi,M.Si, menyampaikan, anggaran PPPK menjadi salah satu konsistensi program pemerintah di sektor reformasi kepegawaian mulai dari pusat hingga daerah.
Konsistensi serupa, kata dia, turut dilakukan pula di daerah dalam pelaksanaan pembangunan non infrastruktur.
"Total alokasi untuk tahun depan sebesar Rp 62 miliar," ujar Masrup, menjabar belanja daerah tahun 2024.