Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru Harus Miliki Sertifikat PPG

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masyarakat yang ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusunya formasi guru Kabupaten Mukomuko tahun 2024.

Seluruh pelamar CPNS dan PPPK formasi guru.  Selain harus lulusan S1 Sarjana Pendidikan, mereka juga harus memiliki sertifikat program pendidikan profesi guru (PPG).

PPG ini merupakan pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada berbagai jenjang pendidikan.

Baik anak usia dini, dasar, dan menengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

BACA JUGA: Petani di Irigasi Manjunto Kanan Kompak Tanam Palawija

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Siapkan 7.192 Stel Seragam SD dan SMP

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si mengatakan. Terkiat informasi tambahan syarat sertifikat PPG bagi pelamar CPNS dan PPPK formasi guru tahun 2024.

Secara jumlah dan juknisnya, belum ia dapatkan dari pemerintah pusat.

"Kalau juklak dan juknisnya kami belum dapatkan dari pusat. Tapi bisa saja, ada tambahan regulasi syarat sertifikat PPG bagi pelamar CPNS dan PPPK formasi guru di tahun ini. Namun demikian, seluruh calon pelamar jangan berkecil hati dan selalu update informasi. Jika sertifikat PPG itu masuk syarat, maka segera diurus," pesannya.

Meski secara teknis penerimaan CPNS dan PPPK khususnya formasi guru belum keluar hingga sekarang.

BACA JUGA:NPHD Dana Pengamanan Pilkada Baru Akan Diteken

BACA JUGA:Satpol PP Gulung Habis Sarang Prostitusi Terselubung di Mukomuko

Namun kabar soal calon pelemar CPNS dan PPPK formasi guru yang memiliki sertifikat PPG itu lebih diprioritaskan.

"Yang memiliki sertifikat PPG lebih diprioritaskan dalam perekrutan CPNS dan PPPK tahun ini, itu benar. Dan kabar itu saya dapatkan dari pemerintah pusat. Artinya, sertifikat PPG itu penting bagi pelamar CPNS dan PPPK formasi guru tahun 2024. Meski aturan secara detailnya, kita belum dapatkan," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan