Pihaknya juga berharap, para santri nantinya bisa mengenal, meresapi, dan mengaplikasikan segala materi agar terhindar dari segala kenakalan remaja yang berbentuk kejahatan.
BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Hukum, Kejari Mukomuko Progamkan Jaksa Masuk Pesantren
BACA JUGA:Tidak Ada Ampun, Lima Saksi Perkara BUMDes Dipanggil Jaksa
"Kini itu banyak kejadian yang dianggap kenakalan remaja yang secara hukum ternyata itu adalah tindakan pidana. Misalnya kasus kekerasan atau bulying yang akhirnya si korban meninggal dunia," terangnya. (*)
Kategori :