Di Daerah Ini Panen Tak Serentak, Begini Kata Organisasi Tani

Rabu 14 Aug 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Tiga tahun kemudian, dilakukan koreksi berdasarkan hasil perbaikan digitalisasi citra satelit pada 2022, luas lahan baku menciut menjadi 3.776,41 hektar. 

Di tahun yang sama; 2022, anjlok lahan baku sawah ratusan hektar di daerah ini. Turut dijelaskan di Perda Perlindungan LP2B, luasannya menjadi 3.463,96 hektar. 

Beleid buatan daerah sejalan fakta sanksi pusat berupa ketiadaan Dana Alokasi Khusus atau DAK Irigasi itu, menjelaskan luasan tersebut didapatkan berdasarkan hasil koreksi menggunakan faktor pengurangan peta Hak Atas Tanah dan Pertimbangan Teknis Pertanahan. 

BACA JUGA:Sering Dianggap Perusak Tanaman Padi Di Sawah, Ternyata Keong Sawah Sangat Bermanfaat Untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Harus Coba! Selain Menurunkan Kolesterol, Ini 5 Manfaat Makan Keong Sawah atau Tutut, Bagi Kesehatan...

Berlanjut lagi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian dan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang melakukan verifikasi atas data koreksi sehingga luas lahan baku sawah menjadi 3,4 ribu hektar. 

Catatan Radar Utara, Pemda BU sudah 3 tahun paceklik anggaran di sektor pertanian. Daerah ini, baru saja menyudahi syarat regulasi yang mestinya sudah harus dibuat lama itu pada tahun 2023. 

Fakta Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi pertanian yang tak dikucurkan pusat ke daerah, baru disikapi tahun ini dengan mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Luput amatan di sektor legislasi tahun belakang, tentang amanah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B itu baru disadari tahun 2023.

BACA JUGA:Petani Bengkulu Hadapi Krisis, Edi Tiger: Jual Sawah Demi Pendidikan Anak

BACA JUGA:Kejahatan di Bengkulu Utara Kian Meresahkan, Mesin Bajak Sawah Juga Dimaling

Itu dilakukan pada triwulan pertama semester kedua TA 2023. Saat itu, daerah akan menghadapi verifikasi usulan DAK 2024 yang besarannya ratusan miliar. 

Saat itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) BU, Kuasa Barus,SP, menyampaikan, kalau daerah sudah memiliki Perda PLP2B. 

Produk hukum tersebut, kata dia, juga sekaligus menjadi keseriusan atas keberlangsungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga sudah ditetapkan daerah. 

Kawasan strategis itu, kata dia, luasnya mencapai 3.463,96 hektar. Itu sekaligus menjadi kerja sektor regulasi yang dibidangi Barus, sebelum kemudian pensiun di penghujung tahun 2023.

BACA JUGA:Cegah Kerawanan Pangan, TNI Sinkronkan Data Sawah Tadah Hujan

Kategori :