Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045

Senin 05 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengungkapkan perjudian merupakan salah satu kegiatan melanggar hukum. Karena mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan baik bagi orang dewasa maupun anak-anak.

”Aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian. Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orang tua menjadi pelaku judi online, anak akan berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak juga bisa menjadi korban stigmatisasi akibat dari aktivitas judi yang dilakukan oleh orang tuanya,” ungkap Nahar. 

Selaku Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, pihaknya telah melakukan upaya di antaranya meliputi internalisasi materi etika digital, literasi digital dan dampak negatif judi online dalam satuan pendidikan. Selanjutnya melakukan serangkaian program sosialisasi, workshop, seminar bagi tenaga pendidik terkait penyebaran pemahaman mengenai bahaya dan kerugian perjudian daring serta layanan konseling di lembaga pendidikan.

Salah satu dampak buruk dari keterlibatan setiap individu, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa terhadap judi online adalah timbulnya kekerasan. Karena itu pihaknya membuka layanan pelaporan kasus kekerasan terutama sebagai dampak terkait judi online. Layanan dapat disampaikan masyarakat melalui call center SAPA di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.  (*)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Kategori :