Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045

Senin 05 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Generasi Z dan post-Z adalah salah satu komponen penting dari bonus demografi pada Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

BACA JUGA:Menunggu Ditangkapnya Bandar Judi Online Indonesia

Namun, ada fakta-fakta yang membuat kita merinding jika menengok data terkini yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait pengaruh judi online, salah satu produk negatif dari teknologi digital.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sebanyak 191.380 anak di rentang usia 17--19 tahun terlibat dalam judi online dengan 2,1 juta transaksi mencapai Rp282 miliar.

Mirisnya lagi, sebanyak 1.160 anak berusia kurang dari 11 tahun diketahui telah melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai transaksi sekurangnya Rp3 miliar.

Kemudian, ada 4.514 anak usia 11--16 tahun melakukan 45.000 tansaksi judi online bernilai total Rp7,9 miliar. "Kami menemukan luar biasa banyak transaksi pada anak-anak terkait judi online. Semua itu anak usia sekolah yang sedang menimba ilmu di bangku pendidikan atau sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan di Jakarta.

BACA JUGA:Pilkada Tahun 2024, Jumlah TPS Berkurang Dari Pilpes

BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi

PPATK mencatat, Provinsi Jawa Barat terpantau paling tinggi angka keterlibatan anak pada transaksi judi online. Setidaknya ada 41.000 anak dengan 459.000 transaksi di Jabar yang menghasilkan angka Rp49,8 miliar.

Sedangkan Jakarta Barat menjadi kabupaten/kota dengan jumlah anak terbanyak yang perlibat pada kegiatan haram tersebut.

Sebanyak 4.300 anak teelah terpapar dan menghasilkan Rp9 miliar lebih dari sekitar 68.000 transaksi.

Ivan menegaskan, keterlibatan anak-anak pada perjudian online merupakan bagian dari ekosistem raksasa judi online yang telah menghasilkan 168 juta transaksi bernilai total Rp327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jika ditarik mundur ke tahun 2017, maka akumulasi perputaran dana dari transaksi jahat judi online telah menembus angka Rp517 triliun!

BACA JUGA:Serangan Hacker ke Server Pusat Data Nasional Tak Lama Sejak Jokowi Teken Kepres Berangus Judi Online

BACA JUGA:Desa Diminta Berperan Aktif, Berantas Judi Online

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengungkapkan, sejak 2021--2023 jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber kepada pihaknya 481 kasus. Sebanyak 431 kasus lainnya merupakan pengaduan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak.

Kategori :