Generasi Z dan Judi Online, Tantangan di Era Bonus Demografi 2045

Senin 05 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Mayoritas dari seluruh kasus tersebut terjadi karena penyalahgunaan teknologi digital serta penggunaan gawai yang tak sesuai fase tumbuh kembang anak.

 

Program SAPA

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online. Kominfo, ungkap Usman, telah mendeteksi bahwa judi online awalnya berkamuflase sebagai gim daring.

BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun

BACA JUGA:Edukasi dan Penegakan Hukum: Strategi Pemerintah Berantas Judi Online

Sejumlah bandar judi online diketahui melakukan tindakan nekat dengan mengkamuflasekan kegiatan mereka menjadi gim daring.

Modus tersebut pada akhirnya berpotensi menjadikan anak sebagai korban. Sebab, konten gim daring mengandung perjudian tidak diperkenankan bagi kelompok usia berapa pun termasuk anak-anak.

Usman membagikan beberapa tips agar setiap orang dapat mengetahui apakah gim daring yang sedang dimainkan adalah kamuflase dari judi online.

"Jadi ada konten judi online tapi dia mempromosikan diri seolah-olah gim online. Nah, cirinya itu biasanya ada top-up dana dulu untuk bermain dan dijanjikan menang. Itu sudah perlu dicurigai sebagai judi online," kata Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu.

BACA JUGA:Sosok Penjudi Online Diumbar, Mulai dari Wartawan, Anggota Dewan, ASN dan Banyak Lagi, Nilai Transaksinya Temb

BACA JUGA:Berantas Judi Online, HP Polisi Diperiksa Polisi

Oleh karenanya, orang tua perlu mengawasi anak-anaknya yang memegang gawai agar tak terjerumus ke dalam judi online. Usman mengungkapkan, melalui Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, pihaknya telah meminta kepada para pengembang gim secara mandiri melakukan klasifikasi gim berdasarkan usia. Dimulai dari kategori untuk usia 3 tahun hingga 18 tahun ke atas.

Kominfo juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar program ramah anak bernama Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sebagai wadah pengaduan dan konsultasi orang tua yang anaknya terpapar judi online.

Diperlukan keberanian dari si anak untuk berterus terang kepada orang tuanya bahwa dirinya telah terjerumus judi online. Kerja sama serupa dilakukan Kominfo dengan PPATK dan KPAI.

"Baru setelah itu orang tua bisa melapor ke SAPA. Ada hotline juga dan ini termasuk dalam konteks korban judi online. Kementerian PPA siap melakukan atau memberikan konsultasi kepada anak-anak yang terjerumus ke dalam judi online. Kami membuka ruang kerja sama dengan menggalang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.

Kategori :