MUKOMUKO RU - Telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko. Bahwa di tahun 2024 mendatang. Upah minimum kabupaten (UMK) naik sebesar Rp100.458,90 atau sebanyak 3,7 persen dari upah minimum kabupaten tahun 2023 yaitu sebesar Rp2.715.839.4,3 per bulan.
"Kesepakatan tim dewan pengupahan kemarin ada kenaikan di angka 3,7 persen. Tentunya dalam perhitungan itu, kami menggunakan atau berdasarkan peraturan pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Destri Gandaria. Hal itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari unsur pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Disperindagkop. Lalu pengusaha, dan serikat pekerja. Diterangkanya, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dikatakannya, rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam itu dan dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK. BACA JUGA:Pertengahan Desember, Pembangunan RS Pratama Ditarget Lebih 75 Persen "Dalam PP itu ada rumus yang mencakup tiga hal. Yang pertama, UMK tahun kemarin, inflasi karena Mukomuko belum punya makanya kita menggunakan inflasi kota, setelah itu pertumbuhan ekonomi dan alfa," jelasnya. Alfa itu katanya, ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP reng alfa itu 0,1 sampai 0,3 setelah dipaparkan jika daerah ini menggunakan 0,1. Maka kenaikannya cuma 2,3 persen jadi dewan pengupahan memakai reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen. Angka UMK tahun kemarin Rp2.715.000. "Karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3 maka kenaikan dalam persen 3,7 persen dan dalam rupiah sebesar Rp100.458,90 karena boleh dibulatkan maka UMK tahun 2024 sebesar Rp1.816.299,00," pungkasnya. (rel)
Kategori :