"Wajib mencantumkan visi, misi dan program lainnya saat pasangan bakal calon mendaftar ke KPU. ini juga merupakan salah satu persyaratan wajib karena kami juga mendapatkan instruksi dan perintah dari KPU RI agar pasangan bakal calon menyampaikan visi misi ini.
BACA JUGA:Penderita Kecing Manis Jangan Takut Konsumsi Gula ! Ini Rekomendasi Jenis Gula Yang Sehat
BACA JUGA:Tren Real Estat Terus Berkembang dan Berubah
Kemudian, dalam penyusunan visi misi ini juga, harus sesuai atau selaras dan sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD," ujar Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, sebagaimana dilansir dari https://betv.disway.id/read/44585/kpu-visi-misi-cagub-dan-cawagub-harus-sejalan-dengan-rpjpd-provinsi-bengkulu-2024-2045.
Meski enggan memberikan komentar lebih jauh, ketika disinggung adanya polemik petahana yang kembali maju di Pilgub Bengkulu tahun 2024 terkait dengan persoalan masa jabatannya.
Ketua KPU Bengkulu memastikan, pihaknya memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin atau berniat untuk maju mencalonkan diri.
Dikatakannya, pihaknya memfasilitasi setiap orang yang mencalonkan diri sesuai dengan ketentuan dan KPU Bengkulu juga aktif berkoodinasi ke KPU RI bahkan kepada lintas sektor atau instansi lain, bila hal itu diperlukan.
BACA JUGA:Temukan Berbagai Manfaat Mengkonsumsi Buah Pala Untuk Kesehatan Tubuh
Di tempat yang sama, atasnama pemerintah Provinsi Bengkulu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan apresiasi terhadap agenda yang digelar KPU Bengkulu dalam mensosialiasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini.
Dikatakannya, PKPU ini merupakan instrumen sangat penting dan fital dalam menyambut Pilkada tahun 2024 khususnya jelang pelaksanaan tahapan pendaftaran pemilu ini.
Dibutuhkan pemahaman yang sama terhadap peraturan KPU ini, kata dia, karena pelaksanaan pemilu khususnya Pilkada di Bengkulu merupakan agenda nasional dan ketentuan ini berlaku secara nasional.
Oleh karenanya, sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Bengkulu ini merupakan momentum untuk memberikan penjelasan dan memaparkan materi secara terbuka agar didapat kesepahaman dalam membaca aturan mengenai syarat pencalonan.
BACA JUGA:Jus Wortel, Minuman Kaya Nutrisi yang Meningkatkan Penglihatan, Pencernaan dan Kekebalan Kulit
BACA JUGA:Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih
Serta persyaratan bagi calon kepala daerah baik Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota khususnya dalam Pilkada Bengkulu tahun 2024.