RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini patut menjadi perhatian penting bagi pasangan bakal calon Kepala Daerah atau Kada yang bakal maju dalam kompetisi pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Bengkulu, tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau biasa disingkat KPU menetapkan salah satu syarat wajib yang harus disertakan bagi pasangan bakal calon yang mendaftar, adalah visi dan misi.
Penyusunan visi dan misi serta berbagai program bagi pasangan bakal calon kepala daerah itu, merupakan keharusan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
Sebagaimana diinstruksikan dan diperintahkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu, penyusunan visi, misi dan program pasangan bakal calon kepala daerah ini.
BACA JUGA:Jus Wortel, Minuman Kaya Nutrisi yang Meningkatkan Penglihatan, Pencernaan dan Kekebalan Kulit
BACA JUGA:Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih
Harus pula sejalan atau selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Provinsi Bengkulu, untuk Pilkada atau pemilihan Kepala Desa tahun 2024.
Seperti halnya dipaparkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Bengkulu dalam agenda sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang digelar disalah satu hotel ternama di Kota Bengkulu, Rabu, 31 Juli 2024, kemarin.
Peraturan KPU ini sangat penting dan harus dipahami oleh setiap bakal calon karena terkait tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Selain menyampaikan sosialisasi dan memaparkan uraian terkait dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, momentum kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Bengkulu ini.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Duel Infinix Note 40S vs Infinix Note 40, Apa Performanya Sama?
Juga menjelaskan cakupan bahasan yang terkait dengan panduan bagi pasangan bakal calon yang akan mendaftar pada Pilkada Bengkulu tahun 2024 ini, saat melakukan penyusunan visi, misi dan program kerja.
KPU mengatakan, agenda ini sangat penting dan krusial bagi pasangan bakal calon yang maju dalam Pilkada di Provinsi Bengkulu.
Meski demikian, KPU juga memastikan, pihaknya terbukan untuk mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh masyarakat terutama dari para peserta yang hadir dalam sosialisasi PerKPU nomor 8 tahun 2024 itu.